Sabtu, 11 Februari 2017

Menanamkan Budaya Safety Riding Pelajar SMA

Perilaku pengguna jalan merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas dijalan, jika perilaku pengguna jalan tersebut tidak memperhatikan faktor-faktor yang dapat menunjang keselamatan jalan. Oleh karena itu, faktor-faktor pengguna jalan yang berkeselamatan sangatlah penting diperhatikan untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas di ruang lalu lintas jalan. Contoh faktor-faktor pengguna jalan yang berkeselamatan tersebut yaitu saat menggunakan sepeda motor memperhatikan faktor keamanan seperti menggunakan helm SNI, mengenakan jaket, celana panjang, sepatu, dan perlengkapan yang dapat menunjang keselamatan berkendara sepeda motor. Namun kenyataan dilapangan banyak dijumpai pengendara sepeda motor yang melanggar aturan-aturan tersebut.


Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, dalam pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Berdasarkan ketentuan yang berlaku pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkanmenggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Peraturan yang ada sudah jelas mengatur tentang kewajiban para pengendara sepeda motor untuk mengenakan helm SNI. Pengguna sepeda motor pada usia pelajar merupakan kelompok yang potensial paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas. Padahal, untuk kalangan pelajar, peraturan lalu lintas bukanlah hal yang asing. Hal tersebut mengindikasikan bahwa para siswa belum memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap peraturan lalu lintas, khususnya kewajiban tata cara berkendara yang berkeselamatan bagi pengendara sepeda motor. Oleh karena itu, diperlukan adanya kegiatan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran para siswa tentang kewajiban tata cara berkendara yang berkeselamatan.
Para siswa di SMA Negeri 1 Kramat sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Tegal. Jarak antara sekolah dan rumah yang cukup jauh serta ketersediaan angkutan umum yang sedikit membuat sebagian siswa memilih menggunakan sepeda motor untuk mobilitas yang lebih cepat dibandingkan dengan angkutan umum.
Di dalam lingkungan sekolah, para siswa diperkenankan untuk menaiki sepeda motor sampai dengan tempat parkir di dalam sekolah.Dalam hal kedisiplinan, sebagian besar siswa/i SMA Negeri 1 Kramat cukup peduli terhadap peraturan, hal ini terlihat dari kegiatan rutin yang wajib diikuti para siswa kelas X, seperti pada kegiatan ekstrakulikuler PRAMUKA. Komunikan dalam kegiatan sosialisasi yang hadir sebanyak 320 siswa. Mayoritas para siswa berangkat dan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
Tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran siswa SMA Negeri 1 Kramat tentang pentinganya safety driving meliputi penggunaan helm, jaket, sepatu, kelengakapan lainnya  dengan indikator pengetahuan, pemahaman, sikap, dan pola perilaku.
Materi yang akan diberikan kegiatan ini adalah didasarkan pada hasil survei pelanggaran yang telah dilakukan, yang mana hasil survei tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang paling dominan adalah tidak menggunakan helm pada saat berkendara. Adapun substansi dari materi yang akan diberikan antara lain:
a)      Dasar Hukum
b)      Pentingnya safety driving;
c)      Desain standar helm, jaket, sepatu serta kelengkapan lainnya;
d)     Dampak yang dapat terjadi jika mengabaikan safety driving;
Model Komunikasi adalah representative fenomena komunikasi dengan menonjolkan unsur-unsur terpenting guna memahami suatu proses komunikasi. Menurut Sereno dan Mortensen Model komunikasi merupakan deskripsi ideal mengenai apa yang di butuhkan untuk terjadinya suatu komunikasi. Model komunikasi mempresentasikan secara abstrak ciri-ciri penting dan menghilangkan rincian komunkasi yang tidak perlu dalam dunia nyata.
David Cystal dalama bukunya A dictionary of Linguitics kerap memodelkan komunikasi melalui definisi, komunikasi terjadi ketika informasi yang sama maksudnya dipahami oleh pengirim dan penerima.
Model komunikasi yang digunakan Model Komunikasi Lasswell berupa ungkapan verbal. Proses terjadinya Komunikasi pada penyuluhan siswa/siswi SMA 1 Kramat kota tegal.
a.       WHO: Komunikator (siapa yang menyampaikan informasi) adalah pihak yang menyampaikan pesan dalam sebuah komunikasi. Dalam penyuluhan yang kami lakukan ini, taruna/taruni PKTJlah yang berperan sebagai komunikator yang menyampaikan pesan ataupun informasi kepada siswa/siswi SMA 1 Kramat kota tegal kota Tegal.
b.      SAY WHAT (apa yang disampaikan) : segala sesuatu informasi yang akan disampaikan kepada komunikan. Dalam penyuluhan yang kami laksanakan ini pesan yang disampaikan berupa materi mengenaisafety driving.
c.       IN WHICH CHANEL (media yang di gunakan):
Menampilkan video dan paparan tentang materi pentingnya safety driving yang meliputi penggunaan helm sesuai standar, serta kelengkapan lainnya yang sesuai dengan aturan yang adayang harus dipatuhi supaya siswa-siswi SMA 1 Kramat kota.

d.      TO WHOM: Komunikan (siapa yang menerima informasi) Komunikan dalam penyuluhan yang telah kami laksanakan ini adalah para siswa/siswi SMA 1 Kramat kota tegal kota Tegal
e.        WITH WHAT EFFECT adalah dampak atau efek yang terjadi pada komunikan (siswa/siswi kelas SMA 1 Kramat kota tegal Kota Tegal) setelah menerima pesan atau materi mengenai pentinganya safety driving yang telah disampaikan oleh taruna/taruni PKTJ. Dengan bertambahnya pengetahuan dan perubahan sikap pada siswa/siswi SMA 1 Kramat kota tegal Kota Tegal.
Kegiatan penyuluhan dilakukan dengan menggunakan metode penyuluhan langsung, yaitu bertatap muka secara langsung dengan sasaran penyuluhan, yaitu para siswa SMA Negeri 1 yang mengikuti kegiatan Pramuka
Dengan melihat karakteristik siswa SMA Negeri 1 Keramat yang cenderung kurang peduli terhadap peraturan, maka diperlukan kondisi yang lebih eksklusif, sehingga metode pendekatan yang akan digunakan untuk penyuluhan para siswa SMA Negeri 1 Keramat lebih tepat jika menggunakan metode pendekatan kelompok. Oleh karena itu, penyampaian materi akan disampaikan dengan cara membagi 320siswa yang hadir ke dalam aula.
Evaluasi kegiatan merupakan bagian yang harus ada dalam pelaksanaan satu kegiatan. Dengan melakukan evaluasi, tingkat keberhasilan kegiatan dapat diketahui. Tingkat keberhasilan dapat diketahui dengan membandingkan antara tujuan kegiatan dengan hasil yang didapatkan setelah kegiatan dilaksanakan.
Tujuan dari kegiatan penyuluhan di SMA Negeri 1 Kramat adalah meningkatkan kesadaran para siswa SMA Negeri 1 Kramat tentang tata cara berkendara yang berkeselamatan. Kata yang digunakan adalah meningkatkan, dengan demikian harus diketahui tingkatkesadaran para siswa sebelum dan sesudah dilaksanakan kegiatan penyuluhan. Oleh karena itu, metode yang digunakan adalah metode ­before and after analysis.
Untuk mendapatkan data yang digunakan untuk mengetahui tingkat kesadaran para siswa, cara yang dilakukan adalah dengan memberikan pre-test sebelum kegiatan dilakukan dan post-test setelah kegiatan dilaksanakan.
Tujuan dari kegiatan penyuluhan keselamatan lalu lintas di SMA Negeri 1 Kramat adalah untuk meningkatkan kesadaran siswa SMA Negeri 1 Kramat tentang tata cara berkendara yang berkeselamatan. Tingkat kesadaran para siswa dapat diukur dengan empat indikator yang biasa dijadikan sebagai tolak ukur kesadaran hukum, antara lain pengetahuan dan pola perilaku. Dengan demikian, menggunakan 2 (dua) indikator kesadaran hukum tersebut untuk mengukur tingkat kesadaran tata cara berkendara yang berkeselamatan merupakan hal yang relevan untuk dilakukan.
a)        Pengetahuan
Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang diatur oleh hukum. Perilaku tertentu yang dimaksud dalam evaluasi ini adalah tata cara berkendara yang berkeselamatan  pada saat berkendara dengan sepeda motor. Jadi, indikator penilaian pengetahuan dalam evaluasi ini adalah pengetahuan para siswa tentang dasar hukum tata cara berkendara yang berkeselamatan pada saat berkendara.
b)        Pola Perilaku
Pola perilaku hukum merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena di sini dapat dilihat apakah satu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat. Berlaku atau tidaknya hukum tersebut dilihat dari dilaksanakan atau tidak peraturan yang ada, khususnya dalam hal tata cara berkendara yang berkeselamatan. Dengan demikian, indikator pola perilaku para siswa adalah tindakan pelanggaran terhadap peraturan hukum yang dilakukan oleh para siswa.

Alat evaluasi merupakan instrumen yang digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari penyuluhan yang dilakukan. Dengan alat evaluasi akan dapat diketahui seberapa besar pengaruh dari kegiatan penyuluhan terhadap tingkat pemahaman dan tingkat kesadaran para siswa terhadap peraturan lalu lintas yang ada, khususnya tata cara berkendara yang berkeselamatan.
Dalam menentukan alat evaluasi yang akan digunakan, hal yang harus diperhatikan adalah indikator-indikator penilaian yang akan diukur. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam evaluasi ini, digunakan 2 (dua) indikator kesadaran, yaitu pengetahuan dan pola perilaku.
Dengan melihat karakteristik dari masing-masing indikator, maka alat evaluasi yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan kegiatan penyuluhan tata cara berkendara yang berkeselamatanpada siswa SMA Negeri 1 Kramat yaitu soal evaluasi dan survei pelanggaran penggunaan helm.
a.         Soal Evaluasi
Soal evaluasi digunakan untuk mengukur indikator pengetahuan para siswa terhadap pentingnya berkendara yang berkeselamatan pada saat berkendara. Indikator pengetahuan diukur dengan menggunakan pernyataan-pernyataan yang bersifat kognitif (benar/salah). Soal evaluasi yang akan diberikan kepada responden dalam rangka mengukur tingkat pengetahuan para siswa SMA Negeri 1 Kramat terhadap tata cara berkendara yang berkeselamatan. Soal evaluasi terlampir



b.        Survei Pelanggaran
Survei pelanggaran tata cara berkendara yang berkeselamatandigunakan untuk mengukur secara langsung tingkat kesadaran para siswa dari aspek pola perilaku (konatif) para siswa terhadap peraturan menggunakan helm pada saat mengendarai sepeda motor.Sasaran kegiatan pengamatan ini adalah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para siswa SMA Negeri 1 Kramat. Hasil pengamatan ini adalah data kuantitatif yang menunjukkan jumlah dan persentase pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para siswa di lokasi pengamatan.
Untuk mencapai hasil yang relevan, pengamatan dapat dilakukan pada jam masuk sekolah atau jam pulang sekolah dan pada saat jam kegiatan belajar mengajar. Pengamatan pada jam masuk/keluar sekolah dapat dilakukan di pintu masuk sekolah dan di depan area sekolah. Sedangkan pengamatan pada jam kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan di tempat parkir kendaraan para siswa untuk mengamati secara lebih rinci pelanggaran terkait dengan peraturan teknis kendaraan yang digunakan para siswa.

Hasil Pengukuran

a.    Pengetahuan.
Setelah dilakukan pengukuran menggunakan kuesioner terhadap 50 responden dari siswa SMA Negeri 1 Kramat peserta ekstrakulikuler Pramuka didapatkan skor hasil pengukuran sebagaimana dijelaskan pada tabel 5.3. Hasil pengukuran menunjukkan adanya peningkatan total skor antara sebelum penyuluhan (646) dengan setelah penyuluhan (675) sebesar 29 poin atau 0,04 %.Dari ketiga aspek yang diukur, baik aspek pengetahuan, pemahaman, maupun sikap, semuanya mengalami peningkatan. Tingkat pengetahuan para siswa naik 7 poin (0,04%), tingkat pemahaman para siswa naik 8 poin (0,06%), dan nilai sikap para siswa naik 15 poin (0,06%).
Dari ketiga aspek yang diukur, skor sikap para siswa SMA Negeri 1 Kramat mengalami kenaikan yang paling tinggi dibandingkan aspek yang lain. Hal ini menjadi indikasi bahwa pengetahuan dan pemahaman para siswa terhadap peraturan tata cara berkendara yang berkeselamatan sebelum penyuluhan sudah tinggi. Para siswa sudah mengetahui dan memahami tentang peraturan dan untuk apa peraturan tersebut dibuat. Tetapi, sikap positif para siswa terhadap peraturan tersebut belum menunjukkan nilai yang setingkat dengan pengetahuan dan pemahaman para siswa. Terbukti setelah dilakukan penyuluhan, sikap para siswa terhadap peraturan tata cara berkendara yang berkeselamatan naik sebesar 15 poin (0,06%).

b.    Pola Perilaku
Pola perilaku para siswa terhadap peraturan tata cara berkendara yang berkeselamatan didapatkan dengan melakukan survei di pintu gerbang dan tempat parkir SMA Negeri 1 Kramat. Hasil survei tersebut ditunjukkan grafik pada
Berdasarkan hasil survei, diketahui ada 5 (lima) jenis pelanggaran yang dilakukan selama survei dilakukan. Pelanggaran penggunaan helm tercatat ada 114 siswa yang melanggar dari 274 pelanggaran yang dilakukan siswa yang menggunakan sepeda motor, terdiri dari 106 pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan 8 pelanggaran penggunaan helm non-SNI.
Setelah penyuluhan, survei kembali dilakukan. Survei pasca penyuluhan tidak seperti survei pra penyuluhan. Apabila survei pra-penyuluhan dilakukan untuk mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan, maka survei pasca-penyuluhan dilakukan hanya difokuskan pada pelanggaran yang menjadi materi penyuluhan keselamatan, yaitu tentang tata cara berkendara yang berkeselamatan.
Berdasarkan hasil survei pasca-penyuluhan pada penggunaan helm di SMA Negeri 1 Kramat, didapatkan adanya penurunan jumlah pelanggaran sebesar 20%. Dari yang sebelumnya ada 106 siswa yang tidak menggunakan helm dan 8 siswa yang menggunakan helm non-SNI, setelah dilakukan penyuluhan, didapatkan ada 86 siswa yang melakukan pelanggaran penggunaan helm, semuanya tidak menggunakan helm dan tidak didapati siswa yang menggunakan helm non-SNI seperti sebelum dilakukan penyuluhan.

Kesimpulan

Dengan dilaksanakannya rangkaian kegiatan penyuluhan yang dimulai dari proses identifikasi massa dan diakhiri dengan kegiatan penyuluhan sampai dengan evaluasi kegiatan, kesimpulan yang dapat diambil antara lain:
a)        Berdasarkan hasil identifikasi, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan oleh siswa/siswi SMA Negeri 1 Kramat adalah tidak menggunakan helm SNI.
b)        Pelanggaran tidak menggunakan helm bukan karena para siswa tidak mengetahui peraturan, melainkan karena tingkat kesadaran yang rendah, sehingga penyuluhan dilakukan dengan bertujuan meningkatkan kesadaran para siswa/siswi melalui kegiatan Pramuka.
c)        Model penyuluhan dengan metode pendekatan kelompok terbukti efektif digunakan untuk menyampaikan materi kepada para siswa/siswi dengan karakteristik siswa SMA yang cenderung sulit untuk diatur.
d)       Secara umum, kegiatan penyuluhan telah meningkatkan kesadaran para siswa/siswi SMA Negeri 1 dalam hal kewajiban tata cara berkendara yang berkeselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Dengan melihat hasil identifikasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini, diketahui bahwa para siswa tidak hanya butuh penyuluhan mengenai tata cara berkendara yang berkeselamatan, tetapi juga materi-materi lain yang berkaitan dengan penggunaan sepeda motor yang berkeselamatan (safety riding) dan rambu-rambu lalu lintas di jalan. Pihak sekolah menyisipkan materi tentang peraturan lalu lintas merupakan hal positif yang akan membantu para siswa dalam meningkatkan kesadaran mengenai peraturan lalu lintas di jalan.

Kesimpulan

Dengan dilaksanakannya rangkaian kegiatan penyuluhan yang dimulai dari proses identifikasi massa dan diakhiri dengan kegiatan penyuluhan sampai dengan evaluasi kegiatan, kesimpulan yang dapat diambil antara lain:
e)        Berdasarkan hasil identifikasi, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan oleh siswa/siswi SMA Negeri 1 Kramat adalah tidak menggunakan helm SNI.
f)         Pelanggaran tidak menggunakan helm bukan karena para siswa tidak mengetahui peraturan, melainkan karena tingkat kesadaran yang rendah, sehingga penyuluhan dilakukan dengan bertujuan meningkatkan kesadaran para siswa/siswi melalui kegiatan Pramuka.
g)        Model penyuluhan dengan metode pendekatan kelompok terbukti efektif digunakan untuk menyampaikan materi kepada para siswa/siswi dengan karakteristik siswa SMA yang cenderung sulit untuk diatur.
h)        Secara umum, kegiatan penyuluhan telah meningkatkan kesadaran para siswa/siswi SMA Negeri 1 dalam hal kewajiban tata cara berkendara yang berkeselamatan bagi pengendara sepeda motor.

Dengan melihat hasil identifikasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini, diketahui bahwa para siswa tidak hanya butuh penyuluhan mengenai tata cara berkendara yang berkeselamatan, tetapi juga materi-materi lain yang berkaitan dengan penggunaan sepeda motor yang berkeselamatan (safety riding) dan rambu-rambu lalu lintas di jalan. Pihak sekolah menyisipkan materi tentang peraturan lalu lintas merupakan hal positif yang akan membantu para siswa dalam meningkatkan kesadaran mengenai peraturan lalu lintas di jalan.

Selasa, 07 Februari 2017

Menanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Pada Pelajar SMA N 1 Kramat

Keselamatan berlalu lintas kerap dianggap sebagai hal sepele dikalangan remaja khususnya siswa-siswa SMA. Mereka beranggapan bahwa perlengkapan keselamatan seperi helm, sarung tangan, jaket, sepatu dan lain sebagainya adalah peralatan yang mengganggu mereka. 

Banyak sekali alasan siswa-siswi tidak menggunakan helm ke sekolah diantaranya jarak dari rumah ke sekolah yang dekat, rambut yang takut rusak, dan helm yang mengganggu mereka. Selain itu modifikasi kendaraan adalah pelanggaran selanjutnya yang dilakukan oleh siswa-siswi SMA terutama SMA Negeri 1 Kramat. Mereka memodifikasi kendaraan karena ingin terlihat gaul dan memamerkan kepada teman-temannya di sekolah. Modifikasi yang dilakukan adalah knalpot standar diganti, kasa cpion yang tidak terpasang, serta lampu utama yang diganti. Tentunya dari berbagai macam pelanggaran tersebut akan berdampak fatal. Bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.


Dikarenakan permasalahan tersebut. Sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang dilakukan oleh taruna-taruni PKTJ Tegal berfokus pada pelanggaran-pelanggaran yang sering kali dilakukan oleh pelajar. 


Penyajian materi dilakukan dengan paparan yang dilakukan oleh penyaji materi. Selain itu ditampilkan pula video kecelakaan dan dampak dari tidak menggunakan helm dengan tujuan sebagai shock therapy kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Kramat.

Pelajar adalah lingkungan pendidikan yang seharusnya hal seperti ini menjadi perhatian penting. Penyisipan materi tentang keselamatan berkendara pun seharusnya sudah dilakukan karena dengan realitas sekarang ini siswa SMA mayoritas menggunakan sepeda motor untuk menuju ke sekolah. 

Pentingnya Mengetahui Permasalahan Berlalu Lintas pada Pelajar SMA

Setelah dilakukan survei pendahuluan pada simpang Yogya Mall Kota Tegal dan mendapatkan kesimpulan bahwa pelajar merupakan pelanggar yang lebih dominan dengan pelanggaran melebihi marka stop yang seharusnya dikhususkan untuk pejalan kaki, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, tidak menyalakan lampu, atau pun berboncengan lebih dari 2 orang. Oleh karena itu survei pengamatan selanjutnya dilakukan di lingkungan SMA Negeri 1 Kramat dengan sasaran pelajar yang menggunakan sepeda motor untuk menuju ke sekolahnya.




SMA Negeri 1 Kramat adalah salah satu sekolah menengan atas yang berada di Kabupaten Tegal. Tepatnya di Jalan GARUDA No. 1A Kelurahan Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Pengamatan dilakukan pada tempat parkir siswa-siswi SMA Negeri 1 Kramat dengan hasil sebagian besar siswa tidak membawa helm, spion yang tidak komplit terpasang. Ketika siswa-siswi SMA Negeri 1 Kramat pulang sekolah, pengamatan selanjutnya pun dilakukan untuk mengetahui perilaku penggunaan sepeda motor di kalangan pelajar SMA Negeri 1 Kramat. 


Ternyata benar saja. Hanya sedikit siswa-siswi yang menggunakan helm, lampu utama yang tidak dinyalakan, serta berboncengan lebih dari 2 orang. Sungguh miris sekali melihat realita seperti itu. Hal yang disayangkan dari permasalahan ini adalah bahwa ternyata di area dekat tempat parkir SMA Negeri 1 Kramat terdapat papan bertuliskan “ SMA NEGERI 1 KRAMAT KAWASAN TERTIB BERLALU LINTAS DAN TERTIB ATURAN SEKOLAH” dengan poin-poin yang sudah jelas dijelaskan dalam papan tersebut.


Sungguh ironis memang ketika realita dilapangan tidak sesuai dengan apa yang tertulis pada papan tersebut. Seharusnya pengaplikasian kawasan tertib lalu lintas bisa dilaksanakan dengan baik di lingkungan SMA Negeri 1 Kramat.

Pelanggaran Lalu Lintas Simpang Yogya Mall Kota Tegal

Simpang Yogya Mall Kota Kegal adalah salah satu persimpangan berAPILL yang berada di Kota Tegal. Simpang tersebut menjadi perhatian karena volume kendaraan pada simpang tersebut relatif tinggi. Hal tersebut karena setiap masyarakat yang kerja di Kota Tegal atau yang hendak menuju ke sekolah dari daerah Kabupaten Tegal atau pun warga sekitarnya yang melewati jalan tersebut untuk memulai aktifitasnya. Simpang tersebut sedikit bermasalah juga karena pada simpang tersebut terdapat pusat perbelanjaan yaitu Yogya Mall. Sehingga sering kali permasalahan kendaraan yang hendakmasuk dan keluar Yogya Mall menjadi permasalahan dan mengganggu kegiatan lalu lintas lainnya.

Pada survei pendahuluan yang dilakukan pada pagi hari membuktikan bahwa pelanggaran pada simpang tersebut cukup tinggi, terutama pelanggaran dari pengguna sepeda motor. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor diantaranya adalah melebihi marka stop yang seharusnya dikhususkan untuk pejalan kaki, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, tidak menyalakan lampu, atau pun berboncengan lebih dari 2 orang.


Tentunya pelanggaran tersebut sangat membahayakan diri pengendara sepeda motor tersebut ataupun pengguna jalan lainnya. Kesedaran mengenai pentingnya keselamatan berkendara seharusnya diterapkan sedini mungkin untuk menekan angka kejadian kecelakaan dan tingkat fatalitas. Dari hasil pengamatan di lapangan, pelajar adalah pelanggar terbanyak. Oleh karena itu diperlukan penyuluhan atau kampanye tentang keselamatan berlalu lintas bagi kalangan pelajar. Terkhusus untuk pelajar SMA/SMK di Kota Tegal. Karena pelajar SMA/SMK sudah bisa menggunakan kendaraan untuk pergi ke sekolah. Hanya saja pengetahuan mengenai keselamatan berlalu lintas masih kurang.

Instrumen Penyusunan Rencana Kampanye Keselamatan Jalan

1. Identifikasi
Identifikasi pada penyusunan rencana kampanye adalah langkah dimana kita menentukan sasaran kampanye, contoh :
a. Orang dewasa dengan berbagai profesi
b. Remaja yang terpelajar atau tidak terpelajar
c. Anak - anak usia dini

2. Menyusun Profil Kelompok Sasaran Kampanye
Tahap ini dilakukan untuk menjelaskan siapa yang akan dituju, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Usia
b. Pendidikan
c. Pekerjaan
Pada tahap ini, pemberi materi harus benar-benar memperhatikan faktor-faktor diatas, sehingga materi yang diberikan sesuai dan mudah diterima.

3. Menentukan Tujuan Kampanye Keselamatan Jalan
Menentukan tujuan kampanye adalah menentukan apa yang ingin dicapai dari kampanye yang dilakukan. Kenapa demikian? Tujuan kampanye penting untuk menentukan hasil yang akan dicapai, apakah kampanye dikatakan sukses atau tidak.

4. Menentukan Materi Kampanye Keselamatan Jalan
Materi kampanye ialah pesan yang akan disampaikan kepada sasaran kampanye.
a. Pesan berupa pesan kognitif, afektif, psikomotorik maupun kreatif. Sehingga dapat mempengaruhi dan mengajak sasaran kampanye.
b. Materi kampanye juga harus bersifat mengajurkan, melarang, memberitahu, mapupun menghibur sasaran kampanye.
c. Materi kampanye yang akan diberikan harus sesuai dengan profil sasaran kampanye, sehingga sasaran kampanye dapat menerima informasi dengan mudah dan dapat mengimplementasikannya.

5. Menentukan Bentuk dan Jenis Kampanye Keselamatan Jalan
Ada berbagai bentuk dan jenis kampanye yang dapat dilakukan, diantaranya :
a. Berdasarkan Teknik Komunikasi
    - Metode kampanye langsung
    - Metode kampanye tidak langsung
b. Berdasarkan Jumlah Sasaran
    - Pendekatan massal, dilakukan antara lain dengan cara siaran radio, siaran televisi, pemasangan poster/spanduk, kampanye, dll)
    - Pendekatan kelompok, antara penyuluh dengan sekelompok orang (diskusi, kursus, dll)
    - Pendekatan massal, langsung antara penyuluh dengan orang per orang.
c. Berdasarkan indera penerima
    - Indera penglihatan, melalui pemasangan poster/spanduk, penyebaran brosur,leaflet,majalah, dll
    - Indera pendengaran, melalui siaran radio, iklan radio, dll
    - Kombinasi indera penerima, yaitu melalui demonstrasi cara/hasil, pemutaran film, siaran televisi, dll

6. Menetukan Media Kampanye Keselamatan Jalan
Media kampanye dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu media cetak, media audio, audiovisual, dan bentuk obyek fisik. Dalam menentukan media yang dipergunakan harus menyesuaikan profil sasaran.

7. Menentukan Anggaran Kampanye
Menentukan anggaran sangat penting. Hal ini bertujuan agar setiap dana yang keluar sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan, sehingga biaya yang keluar juga efektif

8. Evaluasi
Pada tahap akhir yang harus dilakukan adalah evaluasi. Dimana setiap tahap yang telah dilakukan dievaluasi atau diperiksa kembali untuk mencari kesalahan atau kekurangan yang ada sehingga dapat diperbaiki sebelum dilaksanakannya kegiatan kampanye keselamatan jalan

Penyuluhan Keselamatan

Penyuluhan adalah turunan dari kata extension yang dipakai secara luas dan umum dalam bahasa Indonesia. Penyuluhan berasal dari kata dasar suluh yang berarti pemberi terang ditengah kegelapan. Dalam bahasa Belanda, penyuluhan disebut voorlichting yang berarti memberi penerangan  untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Dalam bahasa Inggris dan Jerman mengistilahkan penyuluhan sebagai pemberian saran atau beratung yang berarti seseorang dapat memberikan petunjuk bagi seseorang tetapi seseorang tersebut yang berhak untuk menemukan pilihannya.

Menurut Van Den Ban, A. W. dan H. S Hawkins (1999 ; 25) mengartikan penyuluhan sebagai keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar.

Pengertian penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajari sistem dan proses perubahan para individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan (Setiana. L. 2005). Penyuluhan dapat dipandang sebagai suatu bentuk pendidikan untuk orang dewasa.

Segala sesuatu yang berada di Indonesia tentunya diatur dalam dasar hukum. Tujuannya adalah untuk mengontrol warga negara Republik Indonesia agar taat aturan . Adapun dasar hukumnya tentang penyuluhan keselamatan transportasi jalan adalah Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Intruksi Preiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatam jalan.

Dalam penyuluhan, adapun tahap-tahap yang harus dilakukan. tahap-tahap tersebut adalah ;
1. Tahap penumbuhan perhatian, untuk mengetahui adanya gagasan/ide atau praktek baru untuk pertama kalinya.
2. Tahap penumbuhan minat, ingin mengetahui lebih banyak dan berusaha mencari informasi lebih lanjut
3. Tahap mencoba, mencoba gagasan baru atau praktek baru
4. Tahap menerapkan, meyakini dan menerapkan sepenuhnya secara berkelanjutan

Dalam melakukan penyuluhan, tentunya ada tahapan apa saja yang harus disusun atau rancangan yang tepat. Berikut merupakan penyusunan penyuluhan ;
1. Perumusan keadaan, yaitu penggambaran fakta berupa data dan onformasi
2. Penerapan tujuan, yaitu perumusan keadaan yang hendak dicapai 
SMART, yaitu specific (khas); measurable (dapat diukur); actionary (dapat dikerjakan/dilakukan); realistic (realistis); dan time frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan
4. Penetapan rencana kegiatan, yaitu merumuskan cara mencapai tujuan

Dalam penyuluhan tentunya ada materi yang akan disampaikan. Hal tersebut bertujuan untuk tujuan dari penyuluhan bisa tercapai dan dapat diterima oleh peserta penyuluhan secara maksimal. Adapaun materi-materi dalam penyuluhan adalah sebagai berikut :
1. Pesan yang akan disampaikan penyuluh kepada sasaran penyuluh
2. Berupa pesan kognitif, afektif, psikomotorik, maupun kreatif
3. Bersifat menganjurkan,  melarang, memberitahu, maupun menghibur.

Penyuluhan memiliki beberapa metode. Metode ini tentunya sangat membantu dalam kegiatan penyuluhan. Metode tersebut adalah :
1. Berdasarkan teknik komunikasi yang  digunakan :
 - Metode penyuluhan langsung, contohnya tatap muka antara penyuluh dan sasaran penyuluhan (demonstrasi, kursus, diskusi,dll)
 - Metode penyuluhan tidak langsung, contohnya dilakukan melalui perantara/media komunikasi (pemasangan poster, penyebaran brosur/leaflet/majalah, siaran radio, siaran televisi, pemutaran film, dll)
2. Berdasarkan jumlah sasaran
 - Pendekatan perorangan, yaitu langsung antara penyuluh dengan orang per orang
 - Pendekatan kelompok, yaitu antara penyuluh dengan sekelompok orang (diskusi, kursus, dll)
 - Pendekatan massal, yaitu dilakukan antara lain dengan cara siaran radio, siaran televisi, pemasangan poster/ spanduk, kampanye, dll.
3. Berdasarkan indera penerima sasaran
 - Indera penglihatan, yaitu melalui pemasangan poster/spanduk, penyebaran brosur/leaflet/majalah, dll.
 - Indera pendengaran, yaitu melalui indera pendengaran antara lain melalui siaran radio, iklan radio, dll.
 - Kombinasi indera penerima, yaitu dengan melalui media demonstrasi cara/hasil, pemutaran film, siara televisi, dll.

Dalam kegiatan penyuluhan, diperlukan berbagai macam media agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan maksimal. Adapun media penyuluhan akan dijelaskan sebagai berikut :
1. Media penyuluhan tercetak, yaitu foto, poster, leaflet, diagram, grafik, brosur, majalah, buku
2. Media penyuluhan audio, yaitu kaset CD, DVD, MP3, MP4 audio
3. Media penyuluhan audiovisual, yaitu film, iklan televisi, presentasi interaktif
4. Media penyuluhan berupa objek fisik/benda nyata, yaitu benda sesungguhnya, model, maket, simulasi

Minggu, 06 November 2016

Kurangnya Pengawasan Pihak Sekolah

Keselamatan transportasi adalah hal utama yang harus diperhatikan dalam berkendara. Dalam  kasus kecelakaan, faktor perilaku manusia lah yang merupakan faktor yang mendominasi penyebab terjadinyakecelakaan. Banyak sekali masyarakat yang mengemudikan kendaraannya tanpa memiliki pengetahuan berkendara di jalan raya. Mereka tidak berpikir bahwa ketika mereka berada di jalan, nyawa diri sendiri dan nyawa orang lain bisa saja hilang dengan sia-sia. 

Di Indonesia, usia produktif yang kerap kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Baik sebagai korban atau pun tersangka terjadinya kecelakaan. Kurangnya pengetahuan mengenai keselamatan dan etika berkendara di jalan raya lah yang menjadi penyebab tersebut.

Kita lihat dalam gambar diatas. Tepat pada lingkaran merah. Dengan santainya siswi salah satu SMA ini mengendarai sepeda motor tidak mementingkan keselamatannya dan rekan yang diboncenginya. Mereka berdua sama sekali tidak menggunakan helm. Selain itu lihat kaki sang pengemudi sepeda motor! siswi tersebut sama sekali tidak menggunakan alas kaki. Apakah yang terjadi apabila dalam perjalanan mereka mengalami kecelakaan lalu lintas? bisa dibayangkan efeknya seperti apa kan? 

Dalam kasus ini, dimana peran orangtua dan guru di sekolah dalam hal mengawasi perilaku anak dan siswa didiknya? apa dibiarkan begitu saja?

Menyikapi kasus tersebut, seharusnya pihak sekolah tidak diam saja. Merlu adanya pendidikan keselamatan transportasi jalan yang diberikan kepada siswa-siswinya untuk  menyadarkan mereka tentang perilaku dan etika ketika berkendara di jalan dengan baik dan selamat. Selain itu, perlu juga disusun peraturan berkendara yang bersatu dalam peraturan sekolah tersebut dan diberlakukannya tindakan tegas berupa sanksi dari pihak sekolah kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut.