Perilaku
pengguna jalan merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas dijalan,
jika perilaku pengguna jalan tersebut tidak memperhatikan faktor-faktor yang
dapat menunjang keselamatan jalan. Oleh karena itu, faktor-faktor pengguna
jalan yang berkeselamatan sangatlah penting diperhatikan untuk menciptakan
keselamatan berlalu lintas di ruang lalu lintas jalan. Contoh faktor-faktor
pengguna jalan yang berkeselamatan tersebut yaitu saat menggunakan sepeda motor
memperhatikan faktor keamanan seperti menggunakan helm SNI, mengenakan jaket,
celana panjang, sepatu, dan perlengkapan yang dapat menunjang keselamatan
berkendara sepeda motor. Namun kenyataan dilapangan banyak dijumpai pengendara
sepeda motor yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Kewajiban
menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur
dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat
(2) UU No.
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi
:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan
di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, dalam pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib
mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Berdasarkan ketentuan yang berlaku pengendara motor baik pengemudi maupun
penumpang diwajibkanmenggunakan
helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas
pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal
291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak
mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak
mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Peraturan yang
ada sudah jelas mengatur tentang kewajiban para pengendara sepeda motor untuk
mengenakan helm SNI. Pengguna sepeda motor pada usia pelajar merupakan kelompok
yang potensial paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas. Padahal, untuk
kalangan pelajar, peraturan lalu lintas bukanlah hal yang asing. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa para siswa belum memiliki tingkat kesadaran yang tinggi
terhadap peraturan lalu lintas, khususnya kewajiban tata cara berkendara yang
berkeselamatan bagi pengendara sepeda motor. Oleh karena itu, diperlukan adanya
kegiatan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran para siswa tentang kewajiban tata
cara berkendara yang berkeselamatan.
Para siswa di SMA
Negeri 1 Kramat sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Tegal. Jarak
antara sekolah dan rumah yang cukup jauh serta ketersediaan angkutan umum yang
sedikit membuat sebagian siswa memilih menggunakan sepeda motor untuk mobilitas
yang lebih cepat dibandingkan dengan angkutan umum.
Di dalam lingkungan sekolah, para siswa diperkenankan untuk
menaiki sepeda motor sampai dengan tempat parkir di dalam sekolah.Dalam hal
kedisiplinan, sebagian besar siswa/i SMA Negeri 1 Kramat cukup peduli terhadap peraturan, hal ini
terlihat dari kegiatan rutin yang wajib diikuti para siswa kelas X, seperti pada
kegiatan ekstrakulikuler PRAMUKA.
Komunikan dalam kegiatan
sosialisasi yang hadir sebanyak 320 siswa.
Mayoritas para siswa berangkat dan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
Tujuan yang
hendak dicapai dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran siswa SMA
Negeri 1 Kramat tentang pentinganya
safety driving meliputi penggunaan
helm, jaket, sepatu,
kelengakapan lainnya dengan
indikator pengetahuan, pemahaman, sikap, dan pola perilaku.
Materi yang
akan diberikan kegiatan ini adalah didasarkan pada hasil survei pelanggaran
yang telah dilakukan, yang mana hasil survei tersebut menunjukkan bahwa
pelanggaran lalu lintas yang paling dominan adalah tidak menggunakan helm pada
saat berkendara. Adapun substansi dari materi yang akan diberikan antara lain:
a)
Dasar Hukum
b)
Pentingnya safety driving;
c)
Desain standar helm, jaket, sepatu serta kelengkapan lainnya;
d)
Dampak yang dapat terjadi jika mengabaikan safety driving;
Model Komunikasi adalah
representative fenomena komunikasi dengan menonjolkan unsur-unsur terpenting
guna memahami suatu proses komunikasi. Menurut Sereno dan Mortensen Model
komunikasi merupakan deskripsi ideal mengenai apa yang di butuhkan untuk
terjadinya suatu komunikasi. Model komunikasi mempresentasikan secara abstrak
ciri-ciri penting dan menghilangkan rincian komunkasi yang tidak perlu dalam
dunia nyata.
David Cystal dalama bukunya
A dictionary of Linguitics kerap memodelkan komunikasi melalui definisi,
komunikasi terjadi ketika informasi yang sama maksudnya dipahami oleh pengirim
dan penerima.
Model
komunikasi yang digunakan Model Komunikasi Lasswell berupa ungkapan verbal.
Proses terjadinya Komunikasi pada penyuluhan siswa/siswi SMA 1 Kramat kota tegal.
a. WHO: Komunikator (siapa yang
menyampaikan informasi) adalah pihak yang menyampaikan pesan dalam sebuah
komunikasi. Dalam penyuluhan yang kami lakukan ini, taruna/taruni PKTJlah yang
berperan sebagai komunikator yang menyampaikan pesan ataupun informasi kepada
siswa/siswi SMA 1 Kramat kota tegal kota Tegal.
b. SAY WHAT (apa yang
disampaikan) : segala sesuatu informasi yang akan disampaikan kepada komunikan.
Dalam penyuluhan yang kami laksanakan ini pesan yang disampaikan berupa materi
mengenaisafety
driving.
c. IN WHICH CHANEL (media yang
di gunakan):
Menampilkan
video dan paparan tentang materi pentingnya
safety driving yang meliputi penggunaan helm sesuai standar, serta kelengkapan
lainnya yang sesuai dengan aturan yang adayang harus dipatuhi supaya siswa-siswi SMA 1 Kramat kota.
d. TO WHOM: Komunikan (siapa
yang menerima informasi) Komunikan dalam penyuluhan yang telah kami laksanakan
ini adalah para siswa/siswi SMA 1 Kramat kota tegal kota Tegal
e. WITH WHAT EFFECT adalah dampak atau efek yang
terjadi pada komunikan (siswa/siswi kelas SMA
1 Kramat kota
tegal Kota Tegal) setelah menerima pesan atau materi mengenai pentinganya safety driving yang telah disampaikan oleh
taruna/taruni PKTJ. Dengan bertambahnya pengetahuan dan perubahan sikap pada
siswa/siswi SMA 1 Kramat kota tegal Kota Tegal.
Kegiatan penyuluhan dilakukan
dengan menggunakan metode penyuluhan langsung, yaitu bertatap muka secara
langsung dengan sasaran penyuluhan, yaitu para siswa SMA Negeri 1 yang
mengikuti kegiatan Pramuka
Dengan melihat karakteristik
siswa SMA Negeri 1 Keramat
yang cenderung kurang peduli terhadap peraturan, maka diperlukan kondisi yang
lebih eksklusif, sehingga metode pendekatan yang akan digunakan untuk
penyuluhan para siswa SMA
Negeri 1 Keramat lebih tepat jika menggunakan metode pendekatan
kelompok. Oleh karena itu, penyampaian materi akan disampaikan dengan cara
membagi 320siswa yang
hadir ke dalam aula.
Evaluasi
kegiatan merupakan bagian yang harus ada dalam pelaksanaan satu kegiatan.
Dengan melakukan evaluasi, tingkat keberhasilan kegiatan dapat diketahui.
Tingkat keberhasilan dapat diketahui dengan membandingkan antara tujuan
kegiatan dengan hasil yang didapatkan setelah kegiatan dilaksanakan.
Tujuan dari
kegiatan penyuluhan di SMA Negeri 1 Kramat adalah meningkatkan kesadaran para
siswa SMA Negeri 1 Kramat tentang tata cara berkendara yang berkeselamatan.
Kata yang digunakan adalah meningkatkan, dengan demikian harus diketahui
tingkatkesadaran para siswa sebelum dan sesudah dilaksanakan kegiatan
penyuluhan. Oleh karena itu, metode yang digunakan adalah metode before and after analysis.
Untuk
mendapatkan data yang digunakan untuk mengetahui tingkat kesadaran para siswa,
cara yang dilakukan adalah dengan memberikan pre-test sebelum kegiatan dilakukan dan post-test setelah kegiatan dilaksanakan.
Tujuan dari
kegiatan penyuluhan keselamatan lalu lintas di SMA Negeri 1 Kramat adalah untuk
meningkatkan kesadaran siswa SMA Negeri 1 Kramat tentang tata cara berkendara
yang berkeselamatan. Tingkat kesadaran para siswa dapat diukur dengan empat
indikator yang biasa dijadikan sebagai tolak ukur kesadaran hukum, antara lain
pengetahuan dan pola perilaku. Dengan demikian, menggunakan 2 (dua) indikator
kesadaran hukum tersebut untuk mengukur tingkat kesadaran tata cara berkendara
yang berkeselamatan merupakan hal yang relevan untuk dilakukan.
a)
Pengetahuan
Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa
perilaku tertentu yang diatur oleh hukum. Perilaku tertentu yang dimaksud dalam
evaluasi ini adalah tata cara berkendara yang berkeselamatan pada saat berkendara dengan sepeda motor.
Jadi, indikator penilaian pengetahuan dalam evaluasi ini adalah pengetahuan
para siswa tentang dasar hukum tata cara berkendara yang berkeselamatan pada
saat berkendara.
b)
Pola Perilaku
Pola perilaku
hukum merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena di sini dapat
dilihat apakah satu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat. Berlaku atau
tidaknya hukum tersebut dilihat dari dilaksanakan atau tidak peraturan yang
ada, khususnya dalam hal tata cara berkendara yang berkeselamatan. Dengan
demikian, indikator pola perilaku para siswa adalah tindakan pelanggaran
terhadap peraturan hukum yang dilakukan oleh para siswa.
Alat evaluasi
merupakan instrumen yang digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari
penyuluhan yang dilakukan. Dengan alat evaluasi akan dapat diketahui seberapa
besar pengaruh dari kegiatan penyuluhan terhadap tingkat pemahaman dan tingkat
kesadaran para siswa terhadap peraturan lalu lintas yang ada, khususnya tata
cara berkendara yang berkeselamatan.
Dalam
menentukan alat evaluasi yang akan digunakan, hal yang harus diperhatikan
adalah indikator-indikator penilaian yang akan diukur. Telah dijelaskan
sebelumnya bahwa dalam evaluasi ini, digunakan 2 (dua) indikator kesadaran,
yaitu pengetahuan dan pola perilaku.
Dengan melihat
karakteristik dari masing-masing indikator, maka alat evaluasi yang dapat
digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan kegiatan penyuluhan tata cara
berkendara yang berkeselamatanpada siswa SMA Negeri 1 Kramat yaitu soal
evaluasi dan survei pelanggaran penggunaan helm.
a.
Soal Evaluasi
Soal evaluasi
digunakan untuk mengukur indikator pengetahuan para siswa terhadap pentingnya
berkendara yang berkeselamatan pada saat berkendara. Indikator pengetahuan
diukur dengan menggunakan pernyataan-pernyataan yang bersifat kognitif
(benar/salah). Soal evaluasi yang akan diberikan kepada responden dalam rangka
mengukur tingkat pengetahuan para siswa SMA Negeri 1 Kramat terhadap tata cara
berkendara yang berkeselamatan. Soal evaluasi terlampir
b.
Survei Pelanggaran
Survei
pelanggaran tata cara berkendara yang berkeselamatandigunakan untuk mengukur secara
langsung tingkat kesadaran para siswa dari aspek pola perilaku (konatif) para
siswa terhadap peraturan menggunakan helm pada saat mengendarai sepeda motor.Sasaran
kegiatan pengamatan ini adalah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para
siswa SMA Negeri 1 Kramat. Hasil pengamatan ini adalah data kuantitatif yang
menunjukkan jumlah dan persentase pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh
para siswa di lokasi pengamatan.
Untuk mencapai
hasil yang relevan, pengamatan dapat dilakukan pada jam masuk sekolah atau jam
pulang sekolah dan pada saat jam kegiatan belajar mengajar. Pengamatan pada jam
masuk/keluar sekolah dapat dilakukan di pintu masuk sekolah dan di depan area
sekolah. Sedangkan pengamatan pada jam kegiatan belajar mengajar dapat
dilakukan di tempat parkir kendaraan para siswa untuk mengamati secara lebih
rinci pelanggaran terkait dengan peraturan teknis kendaraan yang digunakan para
siswa.
Hasil Pengukuran
a.
Pengetahuan.
Setelah
dilakukan pengukuran menggunakan kuesioner terhadap 50 responden dari siswa SMA
Negeri 1 Kramat peserta ekstrakulikuler Pramuka didapatkan skor hasil pengukuran sebagaimana dijelaskan
pada tabel 5.3. Hasil pengukuran menunjukkan adanya peningkatan total skor
antara sebelum penyuluhan (646) dengan setelah penyuluhan (675) sebesar 29 poin
atau 0,04 %.Dari ketiga aspek yang diukur, baik aspek pengetahuan, pemahaman,
maupun sikap, semuanya mengalami peningkatan. Tingkat pengetahuan para siswa
naik 7 poin (0,04%), tingkat pemahaman para siswa naik 8 poin (0,06%), dan
nilai sikap para siswa naik 15 poin (0,06%).
Dari ketiga
aspek yang diukur, skor sikap para siswa SMA Negeri 1 Kramat mengalami kenaikan
yang paling tinggi dibandingkan aspek yang lain. Hal ini menjadi indikasi bahwa
pengetahuan dan pemahaman para siswa terhadap peraturan tata cara berkendara
yang berkeselamatan sebelum penyuluhan sudah tinggi. Para siswa sudah mengetahui
dan memahami tentang peraturan dan untuk apa peraturan tersebut dibuat. Tetapi,
sikap positif para siswa terhadap peraturan tersebut belum menunjukkan nilai
yang setingkat dengan pengetahuan dan pemahaman para siswa. Terbukti setelah
dilakukan penyuluhan, sikap para siswa terhadap peraturan tata cara berkendara
yang berkeselamatan naik sebesar 15 poin (0,06%).
b.
Pola Perilaku
Pola perilaku
para siswa terhadap peraturan tata cara berkendara yang berkeselamatan
didapatkan dengan melakukan survei di pintu gerbang dan tempat parkir SMA
Negeri 1 Kramat. Hasil survei tersebut ditunjukkan grafik pada
Berdasarkan
hasil survei, diketahui ada 5 (lima) jenis pelanggaran yang dilakukan selama
survei dilakukan. Pelanggaran penggunaan helm tercatat ada 114 siswa yang
melanggar dari 274 pelanggaran yang dilakukan siswa yang menggunakan sepeda
motor, terdiri dari 106 pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan 8
pelanggaran penggunaan helm non-SNI.
Setelah
penyuluhan, survei kembali dilakukan. Survei pasca penyuluhan tidak seperti
survei pra penyuluhan. Apabila survei pra-penyuluhan dilakukan untuk mengetahui
jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan, maka survei pasca-penyuluhan
dilakukan hanya difokuskan pada pelanggaran yang menjadi materi penyuluhan
keselamatan, yaitu tentang tata cara berkendara yang berkeselamatan.
Berdasarkan
hasil survei pasca-penyuluhan pada penggunaan helm di SMA Negeri 1 Kramat, didapatkan adanya
penurunan jumlah pelanggaran sebesar 20%. Dari yang sebelumnya ada 106 siswa
yang tidak menggunakan helm dan 8 siswa yang menggunakan helm non-SNI, setelah
dilakukan penyuluhan, didapatkan ada 86 siswa yang melakukan pelanggaran
penggunaan helm, semuanya tidak menggunakan helm dan tidak didapati siswa yang
menggunakan helm non-SNI seperti sebelum dilakukan penyuluhan.
Kesimpulan
Dengan
dilaksanakannya rangkaian kegiatan penyuluhan yang dimulai dari proses
identifikasi massa dan diakhiri dengan kegiatan penyuluhan sampai dengan
evaluasi kegiatan, kesimpulan yang dapat diambil antara lain:
a)
Berdasarkan hasil identifikasi, pelanggaran lalu
lintas yang paling banyak dilakukan oleh siswa/siswi SMA Negeri 1 Kramat adalah
tidak menggunakan helm SNI.
b)
Pelanggaran tidak menggunakan helm bukan karena
para siswa tidak mengetahui peraturan, melainkan karena tingkat kesadaran yang
rendah, sehingga penyuluhan dilakukan dengan bertujuan meningkatkan kesadaran para
siswa/siswi melalui kegiatan Pramuka.
c)
Model penyuluhan dengan metode pendekatan
kelompok terbukti efektif digunakan untuk menyampaikan materi kepada para
siswa/siswi dengan karakteristik siswa SMA yang cenderung sulit untuk diatur.
d)
Secara umum, kegiatan penyuluhan telah
meningkatkan kesadaran para siswa/siswi SMA Negeri 1 dalam hal kewajiban tata
cara berkendara yang berkeselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Dengan melihat
hasil identifikasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini, diketahui bahwa
para siswa tidak hanya butuh penyuluhan mengenai tata cara berkendara yang
berkeselamatan, tetapi juga materi-materi lain yang berkaitan dengan penggunaan
sepeda motor yang berkeselamatan (safety
riding) dan rambu-rambu lalu lintas di jalan. Pihak sekolah menyisipkan
materi tentang peraturan lalu lintas merupakan hal positif yang akan membantu
para siswa dalam meningkatkan kesadaran mengenai peraturan lalu lintas di
jalan.
Kesimpulan
Dengan
dilaksanakannya rangkaian kegiatan penyuluhan yang dimulai dari proses
identifikasi massa dan diakhiri dengan kegiatan penyuluhan sampai dengan
evaluasi kegiatan, kesimpulan yang dapat diambil antara lain:
e)
Berdasarkan hasil identifikasi, pelanggaran lalu
lintas yang paling banyak dilakukan oleh siswa/siswi SMA Negeri 1 Kramat adalah
tidak menggunakan helm SNI.
f)
Pelanggaran tidak menggunakan helm bukan karena
para siswa tidak mengetahui peraturan, melainkan karena tingkat kesadaran yang
rendah, sehingga penyuluhan dilakukan dengan bertujuan meningkatkan kesadaran para
siswa/siswi melalui kegiatan Pramuka.
g)
Model penyuluhan dengan metode pendekatan
kelompok terbukti efektif digunakan untuk menyampaikan materi kepada para
siswa/siswi dengan karakteristik siswa SMA yang cenderung sulit untuk diatur.
h)
Secara umum, kegiatan penyuluhan telah
meningkatkan kesadaran para siswa/siswi SMA Negeri 1 dalam hal kewajiban tata
cara berkendara yang berkeselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Dengan melihat
hasil identifikasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini, diketahui bahwa
para siswa tidak hanya butuh penyuluhan mengenai tata cara berkendara yang
berkeselamatan, tetapi juga materi-materi lain yang berkaitan dengan penggunaan
sepeda motor yang berkeselamatan (safety
riding) dan rambu-rambu lalu lintas di jalan. Pihak sekolah menyisipkan
materi tentang peraturan lalu lintas merupakan hal positif yang akan membantu
para siswa dalam meningkatkan kesadaran mengenai peraturan lalu lintas di
jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar