Sabtu, 11 Februari 2017

Menanamkan Budaya Safety Riding Pelajar SMA

Perilaku pengguna jalan merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas dijalan, jika perilaku pengguna jalan tersebut tidak memperhatikan faktor-faktor yang dapat menunjang keselamatan jalan. Oleh karena itu, faktor-faktor pengguna jalan yang berkeselamatan sangatlah penting diperhatikan untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas di ruang lalu lintas jalan. Contoh faktor-faktor pengguna jalan yang berkeselamatan tersebut yaitu saat menggunakan sepeda motor memperhatikan faktor keamanan seperti menggunakan helm SNI, mengenakan jaket, celana panjang, sepatu, dan perlengkapan yang dapat menunjang keselamatan berkendara sepeda motor. Namun kenyataan dilapangan banyak dijumpai pengendara sepeda motor yang melanggar aturan-aturan tersebut.


Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, dalam pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Berdasarkan ketentuan yang berlaku pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkanmenggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Peraturan yang ada sudah jelas mengatur tentang kewajiban para pengendara sepeda motor untuk mengenakan helm SNI. Pengguna sepeda motor pada usia pelajar merupakan kelompok yang potensial paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas. Padahal, untuk kalangan pelajar, peraturan lalu lintas bukanlah hal yang asing. Hal tersebut mengindikasikan bahwa para siswa belum memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap peraturan lalu lintas, khususnya kewajiban tata cara berkendara yang berkeselamatan bagi pengendara sepeda motor. Oleh karena itu, diperlukan adanya kegiatan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran para siswa tentang kewajiban tata cara berkendara yang berkeselamatan.
Para siswa di SMA Negeri 1 Kramat sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Tegal. Jarak antara sekolah dan rumah yang cukup jauh serta ketersediaan angkutan umum yang sedikit membuat sebagian siswa memilih menggunakan sepeda motor untuk mobilitas yang lebih cepat dibandingkan dengan angkutan umum.
Di dalam lingkungan sekolah, para siswa diperkenankan untuk menaiki sepeda motor sampai dengan tempat parkir di dalam sekolah.Dalam hal kedisiplinan, sebagian besar siswa/i SMA Negeri 1 Kramat cukup peduli terhadap peraturan, hal ini terlihat dari kegiatan rutin yang wajib diikuti para siswa kelas X, seperti pada kegiatan ekstrakulikuler PRAMUKA. Komunikan dalam kegiatan sosialisasi yang hadir sebanyak 320 siswa. Mayoritas para siswa berangkat dan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
Tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran siswa SMA Negeri 1 Kramat tentang pentinganya safety driving meliputi penggunaan helm, jaket, sepatu, kelengakapan lainnya  dengan indikator pengetahuan, pemahaman, sikap, dan pola perilaku.
Materi yang akan diberikan kegiatan ini adalah didasarkan pada hasil survei pelanggaran yang telah dilakukan, yang mana hasil survei tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang paling dominan adalah tidak menggunakan helm pada saat berkendara. Adapun substansi dari materi yang akan diberikan antara lain:
a)      Dasar Hukum
b)      Pentingnya safety driving;
c)      Desain standar helm, jaket, sepatu serta kelengkapan lainnya;
d)     Dampak yang dapat terjadi jika mengabaikan safety driving;
Model Komunikasi adalah representative fenomena komunikasi dengan menonjolkan unsur-unsur terpenting guna memahami suatu proses komunikasi. Menurut Sereno dan Mortensen Model komunikasi merupakan deskripsi ideal mengenai apa yang di butuhkan untuk terjadinya suatu komunikasi. Model komunikasi mempresentasikan secara abstrak ciri-ciri penting dan menghilangkan rincian komunkasi yang tidak perlu dalam dunia nyata.
David Cystal dalama bukunya A dictionary of Linguitics kerap memodelkan komunikasi melalui definisi, komunikasi terjadi ketika informasi yang sama maksudnya dipahami oleh pengirim dan penerima.
Model komunikasi yang digunakan Model Komunikasi Lasswell berupa ungkapan verbal. Proses terjadinya Komunikasi pada penyuluhan siswa/siswi SMA 1 Kramat kota tegal.
a.       WHO: Komunikator (siapa yang menyampaikan informasi) adalah pihak yang menyampaikan pesan dalam sebuah komunikasi. Dalam penyuluhan yang kami lakukan ini, taruna/taruni PKTJlah yang berperan sebagai komunikator yang menyampaikan pesan ataupun informasi kepada siswa/siswi SMA 1 Kramat kota tegal kota Tegal.
b.      SAY WHAT (apa yang disampaikan) : segala sesuatu informasi yang akan disampaikan kepada komunikan. Dalam penyuluhan yang kami laksanakan ini pesan yang disampaikan berupa materi mengenaisafety driving.
c.       IN WHICH CHANEL (media yang di gunakan):
Menampilkan video dan paparan tentang materi pentingnya safety driving yang meliputi penggunaan helm sesuai standar, serta kelengkapan lainnya yang sesuai dengan aturan yang adayang harus dipatuhi supaya siswa-siswi SMA 1 Kramat kota.

d.      TO WHOM: Komunikan (siapa yang menerima informasi) Komunikan dalam penyuluhan yang telah kami laksanakan ini adalah para siswa/siswi SMA 1 Kramat kota tegal kota Tegal
e.        WITH WHAT EFFECT adalah dampak atau efek yang terjadi pada komunikan (siswa/siswi kelas SMA 1 Kramat kota tegal Kota Tegal) setelah menerima pesan atau materi mengenai pentinganya safety driving yang telah disampaikan oleh taruna/taruni PKTJ. Dengan bertambahnya pengetahuan dan perubahan sikap pada siswa/siswi SMA 1 Kramat kota tegal Kota Tegal.
Kegiatan penyuluhan dilakukan dengan menggunakan metode penyuluhan langsung, yaitu bertatap muka secara langsung dengan sasaran penyuluhan, yaitu para siswa SMA Negeri 1 yang mengikuti kegiatan Pramuka
Dengan melihat karakteristik siswa SMA Negeri 1 Keramat yang cenderung kurang peduli terhadap peraturan, maka diperlukan kondisi yang lebih eksklusif, sehingga metode pendekatan yang akan digunakan untuk penyuluhan para siswa SMA Negeri 1 Keramat lebih tepat jika menggunakan metode pendekatan kelompok. Oleh karena itu, penyampaian materi akan disampaikan dengan cara membagi 320siswa yang hadir ke dalam aula.
Evaluasi kegiatan merupakan bagian yang harus ada dalam pelaksanaan satu kegiatan. Dengan melakukan evaluasi, tingkat keberhasilan kegiatan dapat diketahui. Tingkat keberhasilan dapat diketahui dengan membandingkan antara tujuan kegiatan dengan hasil yang didapatkan setelah kegiatan dilaksanakan.
Tujuan dari kegiatan penyuluhan di SMA Negeri 1 Kramat adalah meningkatkan kesadaran para siswa SMA Negeri 1 Kramat tentang tata cara berkendara yang berkeselamatan. Kata yang digunakan adalah meningkatkan, dengan demikian harus diketahui tingkatkesadaran para siswa sebelum dan sesudah dilaksanakan kegiatan penyuluhan. Oleh karena itu, metode yang digunakan adalah metode ­before and after analysis.
Untuk mendapatkan data yang digunakan untuk mengetahui tingkat kesadaran para siswa, cara yang dilakukan adalah dengan memberikan pre-test sebelum kegiatan dilakukan dan post-test setelah kegiatan dilaksanakan.
Tujuan dari kegiatan penyuluhan keselamatan lalu lintas di SMA Negeri 1 Kramat adalah untuk meningkatkan kesadaran siswa SMA Negeri 1 Kramat tentang tata cara berkendara yang berkeselamatan. Tingkat kesadaran para siswa dapat diukur dengan empat indikator yang biasa dijadikan sebagai tolak ukur kesadaran hukum, antara lain pengetahuan dan pola perilaku. Dengan demikian, menggunakan 2 (dua) indikator kesadaran hukum tersebut untuk mengukur tingkat kesadaran tata cara berkendara yang berkeselamatan merupakan hal yang relevan untuk dilakukan.
a)        Pengetahuan
Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang diatur oleh hukum. Perilaku tertentu yang dimaksud dalam evaluasi ini adalah tata cara berkendara yang berkeselamatan  pada saat berkendara dengan sepeda motor. Jadi, indikator penilaian pengetahuan dalam evaluasi ini adalah pengetahuan para siswa tentang dasar hukum tata cara berkendara yang berkeselamatan pada saat berkendara.
b)        Pola Perilaku
Pola perilaku hukum merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena di sini dapat dilihat apakah satu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat. Berlaku atau tidaknya hukum tersebut dilihat dari dilaksanakan atau tidak peraturan yang ada, khususnya dalam hal tata cara berkendara yang berkeselamatan. Dengan demikian, indikator pola perilaku para siswa adalah tindakan pelanggaran terhadap peraturan hukum yang dilakukan oleh para siswa.

Alat evaluasi merupakan instrumen yang digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari penyuluhan yang dilakukan. Dengan alat evaluasi akan dapat diketahui seberapa besar pengaruh dari kegiatan penyuluhan terhadap tingkat pemahaman dan tingkat kesadaran para siswa terhadap peraturan lalu lintas yang ada, khususnya tata cara berkendara yang berkeselamatan.
Dalam menentukan alat evaluasi yang akan digunakan, hal yang harus diperhatikan adalah indikator-indikator penilaian yang akan diukur. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam evaluasi ini, digunakan 2 (dua) indikator kesadaran, yaitu pengetahuan dan pola perilaku.
Dengan melihat karakteristik dari masing-masing indikator, maka alat evaluasi yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan kegiatan penyuluhan tata cara berkendara yang berkeselamatanpada siswa SMA Negeri 1 Kramat yaitu soal evaluasi dan survei pelanggaran penggunaan helm.
a.         Soal Evaluasi
Soal evaluasi digunakan untuk mengukur indikator pengetahuan para siswa terhadap pentingnya berkendara yang berkeselamatan pada saat berkendara. Indikator pengetahuan diukur dengan menggunakan pernyataan-pernyataan yang bersifat kognitif (benar/salah). Soal evaluasi yang akan diberikan kepada responden dalam rangka mengukur tingkat pengetahuan para siswa SMA Negeri 1 Kramat terhadap tata cara berkendara yang berkeselamatan. Soal evaluasi terlampir



b.        Survei Pelanggaran
Survei pelanggaran tata cara berkendara yang berkeselamatandigunakan untuk mengukur secara langsung tingkat kesadaran para siswa dari aspek pola perilaku (konatif) para siswa terhadap peraturan menggunakan helm pada saat mengendarai sepeda motor.Sasaran kegiatan pengamatan ini adalah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para siswa SMA Negeri 1 Kramat. Hasil pengamatan ini adalah data kuantitatif yang menunjukkan jumlah dan persentase pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para siswa di lokasi pengamatan.
Untuk mencapai hasil yang relevan, pengamatan dapat dilakukan pada jam masuk sekolah atau jam pulang sekolah dan pada saat jam kegiatan belajar mengajar. Pengamatan pada jam masuk/keluar sekolah dapat dilakukan di pintu masuk sekolah dan di depan area sekolah. Sedangkan pengamatan pada jam kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan di tempat parkir kendaraan para siswa untuk mengamati secara lebih rinci pelanggaran terkait dengan peraturan teknis kendaraan yang digunakan para siswa.

Hasil Pengukuran

a.    Pengetahuan.
Setelah dilakukan pengukuran menggunakan kuesioner terhadap 50 responden dari siswa SMA Negeri 1 Kramat peserta ekstrakulikuler Pramuka didapatkan skor hasil pengukuran sebagaimana dijelaskan pada tabel 5.3. Hasil pengukuran menunjukkan adanya peningkatan total skor antara sebelum penyuluhan (646) dengan setelah penyuluhan (675) sebesar 29 poin atau 0,04 %.Dari ketiga aspek yang diukur, baik aspek pengetahuan, pemahaman, maupun sikap, semuanya mengalami peningkatan. Tingkat pengetahuan para siswa naik 7 poin (0,04%), tingkat pemahaman para siswa naik 8 poin (0,06%), dan nilai sikap para siswa naik 15 poin (0,06%).
Dari ketiga aspek yang diukur, skor sikap para siswa SMA Negeri 1 Kramat mengalami kenaikan yang paling tinggi dibandingkan aspek yang lain. Hal ini menjadi indikasi bahwa pengetahuan dan pemahaman para siswa terhadap peraturan tata cara berkendara yang berkeselamatan sebelum penyuluhan sudah tinggi. Para siswa sudah mengetahui dan memahami tentang peraturan dan untuk apa peraturan tersebut dibuat. Tetapi, sikap positif para siswa terhadap peraturan tersebut belum menunjukkan nilai yang setingkat dengan pengetahuan dan pemahaman para siswa. Terbukti setelah dilakukan penyuluhan, sikap para siswa terhadap peraturan tata cara berkendara yang berkeselamatan naik sebesar 15 poin (0,06%).

b.    Pola Perilaku
Pola perilaku para siswa terhadap peraturan tata cara berkendara yang berkeselamatan didapatkan dengan melakukan survei di pintu gerbang dan tempat parkir SMA Negeri 1 Kramat. Hasil survei tersebut ditunjukkan grafik pada
Berdasarkan hasil survei, diketahui ada 5 (lima) jenis pelanggaran yang dilakukan selama survei dilakukan. Pelanggaran penggunaan helm tercatat ada 114 siswa yang melanggar dari 274 pelanggaran yang dilakukan siswa yang menggunakan sepeda motor, terdiri dari 106 pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan 8 pelanggaran penggunaan helm non-SNI.
Setelah penyuluhan, survei kembali dilakukan. Survei pasca penyuluhan tidak seperti survei pra penyuluhan. Apabila survei pra-penyuluhan dilakukan untuk mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan, maka survei pasca-penyuluhan dilakukan hanya difokuskan pada pelanggaran yang menjadi materi penyuluhan keselamatan, yaitu tentang tata cara berkendara yang berkeselamatan.
Berdasarkan hasil survei pasca-penyuluhan pada penggunaan helm di SMA Negeri 1 Kramat, didapatkan adanya penurunan jumlah pelanggaran sebesar 20%. Dari yang sebelumnya ada 106 siswa yang tidak menggunakan helm dan 8 siswa yang menggunakan helm non-SNI, setelah dilakukan penyuluhan, didapatkan ada 86 siswa yang melakukan pelanggaran penggunaan helm, semuanya tidak menggunakan helm dan tidak didapati siswa yang menggunakan helm non-SNI seperti sebelum dilakukan penyuluhan.

Kesimpulan

Dengan dilaksanakannya rangkaian kegiatan penyuluhan yang dimulai dari proses identifikasi massa dan diakhiri dengan kegiatan penyuluhan sampai dengan evaluasi kegiatan, kesimpulan yang dapat diambil antara lain:
a)        Berdasarkan hasil identifikasi, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan oleh siswa/siswi SMA Negeri 1 Kramat adalah tidak menggunakan helm SNI.
b)        Pelanggaran tidak menggunakan helm bukan karena para siswa tidak mengetahui peraturan, melainkan karena tingkat kesadaran yang rendah, sehingga penyuluhan dilakukan dengan bertujuan meningkatkan kesadaran para siswa/siswi melalui kegiatan Pramuka.
c)        Model penyuluhan dengan metode pendekatan kelompok terbukti efektif digunakan untuk menyampaikan materi kepada para siswa/siswi dengan karakteristik siswa SMA yang cenderung sulit untuk diatur.
d)       Secara umum, kegiatan penyuluhan telah meningkatkan kesadaran para siswa/siswi SMA Negeri 1 dalam hal kewajiban tata cara berkendara yang berkeselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Dengan melihat hasil identifikasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini, diketahui bahwa para siswa tidak hanya butuh penyuluhan mengenai tata cara berkendara yang berkeselamatan, tetapi juga materi-materi lain yang berkaitan dengan penggunaan sepeda motor yang berkeselamatan (safety riding) dan rambu-rambu lalu lintas di jalan. Pihak sekolah menyisipkan materi tentang peraturan lalu lintas merupakan hal positif yang akan membantu para siswa dalam meningkatkan kesadaran mengenai peraturan lalu lintas di jalan.

Kesimpulan

Dengan dilaksanakannya rangkaian kegiatan penyuluhan yang dimulai dari proses identifikasi massa dan diakhiri dengan kegiatan penyuluhan sampai dengan evaluasi kegiatan, kesimpulan yang dapat diambil antara lain:
e)        Berdasarkan hasil identifikasi, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan oleh siswa/siswi SMA Negeri 1 Kramat adalah tidak menggunakan helm SNI.
f)         Pelanggaran tidak menggunakan helm bukan karena para siswa tidak mengetahui peraturan, melainkan karena tingkat kesadaran yang rendah, sehingga penyuluhan dilakukan dengan bertujuan meningkatkan kesadaran para siswa/siswi melalui kegiatan Pramuka.
g)        Model penyuluhan dengan metode pendekatan kelompok terbukti efektif digunakan untuk menyampaikan materi kepada para siswa/siswi dengan karakteristik siswa SMA yang cenderung sulit untuk diatur.
h)        Secara umum, kegiatan penyuluhan telah meningkatkan kesadaran para siswa/siswi SMA Negeri 1 dalam hal kewajiban tata cara berkendara yang berkeselamatan bagi pengendara sepeda motor.

Dengan melihat hasil identifikasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini, diketahui bahwa para siswa tidak hanya butuh penyuluhan mengenai tata cara berkendara yang berkeselamatan, tetapi juga materi-materi lain yang berkaitan dengan penggunaan sepeda motor yang berkeselamatan (safety riding) dan rambu-rambu lalu lintas di jalan. Pihak sekolah menyisipkan materi tentang peraturan lalu lintas merupakan hal positif yang akan membantu para siswa dalam meningkatkan kesadaran mengenai peraturan lalu lintas di jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar