Setelah dilakukan survei
pendahuluan pada simpang Yogya Mall Kota Tegal dan mendapatkan kesimpulan bahwa
pelajar merupakan pelanggar yang lebih dominan dengan pelanggaran melebihi
marka stop yang seharusnya dikhususkan untuk pejalan kaki, tidak menggunakan
helm, tidak menggunakan spion, tidak menyalakan lampu, atau pun berboncengan
lebih dari 2 orang. Oleh karena itu survei pengamatan selanjutnya dilakukan di
lingkungan SMA Negeri 1 Kramat dengan sasaran pelajar yang menggunakan sepeda
motor untuk menuju ke sekolahnya.
SMA Negeri 1 Kramat adalah salah
satu sekolah menengan atas yang berada di Kabupaten Tegal. Tepatnya di Jalan
GARUDA No. 1A Kelurahan Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Pengamatan
dilakukan pada tempat parkir siswa-siswi SMA Negeri 1 Kramat dengan hasil
sebagian besar siswa tidak membawa helm, spion yang tidak komplit terpasang.
Ketika siswa-siswi SMA Negeri 1 Kramat pulang sekolah, pengamatan selanjutnya
pun dilakukan untuk mengetahui perilaku penggunaan sepeda motor di kalangan
pelajar SMA Negeri 1 Kramat.
Ternyata benar saja. Hanya sedikit siswa-siswi
yang menggunakan helm, lampu utama yang tidak dinyalakan, serta berboncengan
lebih dari 2 orang. Sungguh miris sekali melihat realita seperti itu. Hal yang
disayangkan dari permasalahan ini adalah bahwa ternyata di area dekat tempat
parkir SMA Negeri 1 Kramat terdapat papan bertuliskan “ SMA NEGERI 1 KRAMAT
KAWASAN TERTIB BERLALU LINTAS DAN TERTIB ATURAN SEKOLAH” dengan poin-poin yang
sudah jelas dijelaskan dalam papan tersebut.
Sungguh ironis memang ketika
realita dilapangan tidak sesuai dengan apa yang tertulis pada papan tersebut.
Seharusnya pengaplikasian kawasan tertib lalu lintas bisa dilaksanakan dengan
baik di lingkungan SMA Negeri 1 Kramat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar