Dasar Hukum Kampanye Keselamatan Jalan
1. UU
No. 22 Tahun 2009
·
Pasal 203
(1) Pemerintah
bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Untuk
menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, meliputi:
a. penyusunan
program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penyediaan
dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
c. pengkajian
masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
d. manajemen
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang dimaksud
dengan “program nasional
Keselamatan
Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan” antara lain:
a.
Polisi
Mitra Kampus (Police Goes to Campus);
b.
Cara
Berkendara dengan Selamat (Safety Riding);
c.
Forum
Lalu Lintas (Traffic Board);
d.
Kampanye
Keselamatan Lalu Lintas;
e.
Taman
Lalu Lintas;
f.
Sekolah
Mengemudi; dan
g.
Kemitraan Global Keselamatan Lalu Lintas
(Global Road Safety Partnership).
·
Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a.
berperilaku tertib; dan/atau
b.
mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan
kerusakan Jalan.
·
Pasal
106
(1) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan
kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan
keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan
tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu
perintah atau rambu larangan;
b. Marka
Jalan;
c. Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan
Lalu Lintas;
e. berhenti
dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
(5) Pada saat diadakan
pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.
Surat Izin Mengemudi;
c.
bukti lulus uji berkala; dan/atau
d.
tanda bukti lain yang sah.
(6) Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang
yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7)
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi
dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib
mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional
Indonesia.
(8) Setiap orang yang
mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang
memenuhi standar nasional Indonesia.
(9) Setiap orang yang
mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih
dari 1 (satu) orang.
2.
Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013
tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
3. Rencana
Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011-2035
Definisi kampanye
Kampanye
merupakan suatu proses kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang
dilakukan secara terlembaga dan menciptakan suatu efek atau dampak tertentu.
Rogers
dan Storey (1987) : “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan
tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang
dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7)
Glosari
grafis, kampanye merupakan rangkaian iklan dan berhubungan dengan usaha
perancangan untuk menampilkan dan memperkenalkan sebuah ide penjualan atau jasa
dalam jangka waktu yang teratur.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai
Pustaka, kampanye diartikan sebagai gerakan atau tindakan serentak untuk
melawan, mengadakan aksi,mengubah keadaan, mengubah perilaku dan lain-lain
(Lukman; 1996: 437).
Kampanye
isu sosial merupakan upaya yg terencana oleh pihak yg jelas dengan maksud
mengubah perilaku anggota masyarakat melalui pengembangan wacana tentang
sesuatu yg dianggap penting di masyarakat tsb.
Jadi
dapat diketahui secara tegas menyatakan bahwa kampanye merupakan wujud tindakan
komunikasi dan kampanye mencakup
keseluruhan proses dan fenomena praktik kampanye yang terjadi di lapangan.
Jenis
kampanye :
·
Product Oriented Campaigns : Kampanye
yang berorientasi pada produk, umumnya terjadi di lingkungan bisnis,
berorientasi komersial, seperti peluncuran produk baru.
·
Candidate Oriented Campaigs : Kampanye
yang berorientasi pada kandidat, umumnya dimotivasi karena hasrat untuk
kepentingan politik.
·
Ideologically or cause oriented
Campaigns : Jenis kampanye yang berorientasi pada tujuan-tujuan yang bersifat
khusus dan seringkali berdimensi sosial, atau Social Change Campaigns, yakni
kampanye yang ditujukan untuk menangani masalah-masalah sosial melalui
perubahan yang menjurus ke implementasi sejumlah propaganda.
Perbedaan kampanye dan propaganda
1. Kampanye tidak dapat digunakan dalam bidang promosi
dan publikasi untuk tujuan bidang komersial, karena kegiatan bidang tersebut
sudah mempunyai spesialisasi tersendiri.
2. Kegiatan propaganda di luar bidang ekonomi dan
politik, pada umumnya adalah suatu kampanye, misalnya kampanye penghijauan,
kampanye ASI, pelestarian lingkungan.
3. Perbedaan dasar antara propaganda dan kampanye adalah
pada umumnya propaganda kegiatan bersifat kontinyu atau berkesinambungan.
Sedangkan kampanye bersifat temporer dan terbatas pada waktu dan tema tertentu.
4. Kampanye masyarakat yang didefinisikan sebagai suatu
usaha yang terencana dan berjalan untuk memberikan informasi, mendidik dan
meyakinkan bagian dari kehidupan sosial masyarakat untuk tujuan pembangunan
khusus. Tujuan kampanye adalah membentuk suatu perubahan sosial, dan perubahan
ini bisa menyangkut keadaan sosal atau kondisi tingkat pendidikan masyarakat
tertentu.
Definisi kampanye keselamatan jalan
Kampanye
keselamatan adalah cara yang digunakan untuk memberikan pengetahuan kepada
masyarakat tentang pentingnya keselamatan saat berada di jalan, baik sebagai
pengendara maupun pejalan kaki serta mengubah pola pikir (mind set) yang sudah
melekat dalam masyarakat menjadi pengguna jalan yang berkeselamatan.
Tujuan kampanye keselamatan jalan
1. Untuk
mengkampanyekan penggunaan alat alat keselamatan yang dapat meminimalisir
tingkat keparahan korban kecelakaan
2.
Untuk menawarkan produk yang dapat
mendukung keselamatan selama
3.
Untuk pencitraan suatu instansi
ataupun suatu produk
Prinsip dasar kampanye keselamatan jalan
·
Kampanye
keselamatan di jalan
harus menjadi bagian terpadu dari
perencanaan transportasi strategis
·
Pesan kampanye dibuat berdasarkan suatu
analisis pada situasi lalu lintas dan angkutan jalan.
·
Peran
media masa perlu
diidentifikasi dalam mempengaruhi
sikap dan perilaku pengguna jalan
·
Kampanye menjadi lebih efektif bila
didukung oleh adanya peraturan dan penegakan hukum
·
Penyampaian pesan
perlu dilandasi suatu penelitian, bukan
sekedar penampilan yang “bagus”
Contoh kampanye keselamatan jalan
1. Kampanye
meningkatkan keselamatan transportasi jalan yang dilakukan oleh Taruna-Taruni
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dengan membagikan brosur dan stiker
di persimpangan Gili Tugel Kota Tegal.
2. Kampanye
meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan helm SNI yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui iklan layanan masyarakat
3. Kampanye
meningkatkan pemahaman etika berlalu lintas pada anak usia dini dengan
menggunakan alat peraga boneka tangan dan badut zeta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar