Minggu, 16 Oktober 2016

Tentang Kampanye Keselamatan Jalan

Dasar Hukum Kampanye Keselamatan Jalan
1.      UU No. 22 Tahun 2009
·         Pasal 203
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)  Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:

a.       penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b.      penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c.       pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

d.      manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang  dimaksud  dengan  “program  nasional  Keselamatan

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain:

a.         Polisi Mitra Kampus (Police Goes to Campus);

b.         Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding);

c.         Forum Lalu Lintas (Traffic Board);

d.        Kampanye Keselamatan Lalu Lintas;

e.         Taman Lalu Lintas;

f.          Sekolah Mengemudi; dan

g.         Kemitraan Global Keselamatan Lalu Lintas (Global Road Safety Partnership).

·         Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a.       berperilaku tertib; dan/atau
b.      mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

·         Pasal 106
(1)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a.       rambu perintah atau rambu larangan;
b.      Marka Jalan;
c.       Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.      gerakan Lalu Lintas;
e.       berhenti dan Parkir;
f.       peringatan dengan bunyi dan sinar;
g.      kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h.      tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

(5)  Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a.  Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.        Surat Izin Mengemudi;

c.         bukti lulus uji berkala; dan/atau

d.        tanda bukti lain yang sah.

(6)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

(7)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

(8)     Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

2.      Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
3.      Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011-2035

Definisi kampanye
Kampanye merupakan suatu proses kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan menciptakan suatu efek atau dampak tertentu.
Rogers dan Storey (1987) : “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7)
Glosari grafis, kampanye merupakan rangkaian iklan dan berhubungan dengan usaha perancangan untuk menampilkan dan memperkenalkan sebuah ide penjualan atau jasa dalam jangka waktu yang teratur.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka, kampanye diartikan sebagai gerakan atau tindakan serentak untuk melawan, mengadakan aksi,mengubah keadaan, mengubah perilaku dan lain-lain (Lukman; 1996: 437).
Kampanye isu sosial merupakan upaya yg terencana oleh pihak yg jelas dengan maksud mengubah perilaku anggota masyarakat melalui pengembangan wacana tentang sesuatu yg dianggap penting di masyarakat tsb.
Jadi dapat diketahui secara tegas menyatakan bahwa kampanye merupakan wujud tindakan komunikasi  dan kampanye mencakup keseluruhan proses dan fenomena praktik kampanye yang terjadi di lapangan.
Jenis kampanye :
·         Product Oriented Campaigns : Kampanye yang berorientasi pada produk, umumnya terjadi di lingkungan bisnis, berorientasi komersial, seperti peluncuran produk baru.
·         Candidate Oriented Campaigs : Kampanye yang berorientasi pada kandidat, umumnya dimotivasi karena hasrat untuk kepentingan politik.
·         Ideologically or cause oriented Campaigns : Jenis kampanye yang berorientasi pada tujuan-tujuan yang bersifat khusus dan seringkali berdimensi sosial, atau Social Change Campaigns, yakni kampanye yang ditujukan untuk menangani masalah-masalah sosial melalui perubahan yang menjurus ke implementasi sejumlah propaganda.

 Perbedaan kampanye dan propaganda
1.    Kampanye tidak dapat digunakan dalam bidang promosi dan publikasi untuk tujuan bidang komersial, karena kegiatan bidang tersebut sudah mempunyai spesialisasi tersendiri.
2.   Kegiatan propaganda di luar bidang ekonomi dan politik, pada umumnya adalah suatu kampanye, misalnya kampanye penghijauan, kampanye ASI, pelestarian lingkungan.
3.  Perbedaan dasar antara propaganda dan kampanye adalah pada umumnya propaganda kegiatan bersifat kontinyu atau berkesinambungan. Sedangkan kampanye bersifat temporer dan terbatas pada waktu dan tema tertentu.
4.     Kampanye masyarakat yang didefinisikan sebagai suatu usaha yang terencana dan berjalan untuk memberikan informasi, mendidik dan meyakinkan bagian dari kehidupan sosial masyarakat untuk tujuan pembangunan khusus. Tujuan kampanye adalah membentuk suatu perubahan sosial, dan perubahan ini bisa menyangkut keadaan sosal atau kondisi tingkat pendidikan masyarakat tertentu.

 Definisi kampanye keselamatan jalan
Kampanye keselamatan adalah cara yang digunakan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan saat berada di jalan, baik sebagai pengendara maupun pejalan kaki serta mengubah pola pikir (mind set) yang sudah melekat dalam masyarakat menjadi pengguna jalan yang berkeselamatan.

Tujuan kampanye keselamatan jalan
1.      Untuk mengkampanyekan penggunaan alat alat keselamatan yang dapat meminimalisir tingkat keparahan korban kecelakaan
2.      Untuk menawarkan produk yang dapat mendukung keselamatan selama
3.      Untuk pencitraan suatu instansi ataupun suatu produk
Prinsip dasar kampanye keselamatan jalan
·         Kampanye  keselamatan  di  jalan  harus  menjadi bagian terpadu dari perencanaan transportasi strategis
·         Pesan kampanye dibuat berdasarkan suatu analisis pada situasi lalu lintas dan angkutan jalan.
·         Peran   media   masa   perlu   diidentifikasi   dalam mempengaruhi sikap dan perilaku pengguna jalan
·         Kampanye menjadi lebih efektif bila didukung oleh adanya peraturan dan penegakan hukum
·         Penyampaian    pesan    perlu    dilandasi    suatu penelitian,    bukan    sekedar    penampilan    yang “bagus”

  Contoh kampanye keselamatan jalan
1.      Kampanye meningkatkan keselamatan transportasi jalan yang dilakukan oleh Taruna-Taruni Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dengan membagikan brosur dan stiker di persimpangan Gili Tugel Kota Tegal.
2.      Kampanye meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan helm SNI yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui iklan layanan masyarakat

3.      Kampanye meningkatkan pemahaman etika berlalu lintas pada anak usia dini dengan menggunakan alat peraga boneka tangan dan badut zeta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar