Apa yang terlintas dalam pikiran anda mengenai
gambar tersebut? Ya, pasti anda beranggapan bahwa kendaraan pick up tersebut overload
atau kelebihan dalam mengangkut muatan. Perhatikan pula pada fungsi jalan apa
kendaraan tersebut melintas. Kendaraan tersebut
melintas pada jalan lingkungan dengan lebar jalan hanya 3 meter.
Pelanggaran tersebut terjadi tepat dimana saya tinggal di Cianjur dan jalan tersebut adalah jalan perumahan yang merupakan jalan lingkungan. Pelanggaran yang
terjadi pada kasus ini menimbulkan banyak permasalahan. Muatan yang berlebih
yang diangkut oleh mobil barang tersebut dapat merugikan berbagai macam pihak. Keputusan
pengemudi melewati jalan lingkungan perumahan tersebut tentunya dapat merusak
kondisi jalan yang tentunya merugikan penduduk karena kekuatan jalan tersebut
tidak sesuai untuk kendaraan dengan muatan yang berat. Selain itu apabila terus
dibiarkan kendaraan yang kelebihan muatan melewati jalan tersebut maka akan
semakin banyak titik kebocoran jalur pipa PDAM yang berada tepat di bawah
jalan. Fakta dilapangan ada titik kebocoran pipa PDAM untuk pasokan setiap
rumah dalam lingkungan tersebut. Di lingkungan tersebut banyak pula anak-anak
yang sedang bermain. Yang perlu disoroti adalah keselamatan daripada anak-anak
yang sedang bermain karena akibat dari kelebihan muatan bisa saja kendaraan
tersebut mengalami kerusakan dalam pengereman. Selain itu muatan yang sangat
tinggi bisa saja membahayakan pejalan kaki karena
muatan kendaraan tersebut bisa saja terjatuh atau bahkan kendaraannya yang
terguling.
Dapat
kita lihat pula kapasitas jalan tersebut yang seharusnya bisa untuk 2 jalur
hanya bisa dilalui oleh 1 jalur saja karena lebar kendaraan tersebut bertambah.
Selain itu sudah dipastikan apabila kendaraan tersebut kelebihan muatan dapat
merusak komponen-komponen kendaraan tersebut.
Perlu
adanya kesadaran dari perusahaan dan pengemudi mengenai dampak yang dapat
terjadi akibat dari kelebihan muatan atau overload. Aturan mengenai JBB
kendaraan perlu diperhatikan kembali dan dipertegas lagi dengan aturan-aturan
bagi pelanggar agar kecelakaan yang diakibatkan dari kendaraan yang kelebihan
muatan tidak terjadi dan merugikan banyak pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar