Minggu, 23 Oktober 2016

Penyuluhan Keselamatan Transportasi Jalan


 Dasar hukum penyuluhan keselamatan transportasi jalan

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ (Pasal 203 : menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 

     (2) untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Intruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan

   Penyuluhan Keselamatan Transportasi Jalan

  •     Penyuluhan adalah Proses aktif yang memerlukan interaksi antara penyuluh dan yang disuluh agar terbangun proses perubahan perilaku yang merupakan perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan seseorang yang dapat diamati oleh orang/pihak lain, baik secara langsung atau tidak langsung


          Di dalam penyuluhan keselamatan jalan terkandung makna adanya proses-proses:
-    Proses komunikasi persuasif oleh penyuluh
-    Proses pemberdayaan sasaran penyuluhan
-    Proses komunikasi timbal balik antara penyuluh dan sasaran penyuluhan

Tahap adopsi pada diri sasaran penyuluhan :
1.    Tahap penumbuhan perhatian
mengetahui adanya gagasan/ide atau praktek baru untuk pertama kalinya
2.    Tahap penumbuhan minat
ingin mengetahui lebih banyak dan berusaha mencari informasi lebih lanjut.
3.    Tahap menilai
mampu membuat perbandingan.
4.    Tahap mencoba
mencoba gagasan baru atau praktek baru.
5.    Tahap menerapkan
meyakini dan menerapkan sepenuhnya secara berkelanjutan.



  • Penyusunan Program Penyuluhan

1.    Perumusan keadaan
penggambaran fakta berupa data dan informasi
2.    Penetapan tujuan
perumusan keadaan yang hendak dicapai
- SMART, yaitu specific (khas)
-  Measurable (dapat diukur)
-   Actionary (dapat dikerjakan/dilakukan)
-   Realistic (realistis)
-   Time frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan)
3.    Penetapan masalah
perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan
4.    Penetapan rencana kegiatan
merumuskan cara mencapai tujuan
-   Tingkat kemampuan sasaran penyuluhan
-   Ketersediaan teknologi/inovasi, sarana dan prasarana
-   Tingkat kemampuan penyuluh
-   Situasi lingkungan fisik, sosial dan budaya yang ada
-   Alokasi pembiayaan


  • Materi Penyuluhan

1.    Pesan yang akan disampaikan penyuluh kepada sasaran penyuluhan
2.    Berupa pesan kognitif, afektif, psikomotorik maupun kreatif
3.    Bersifat menganjurkan, melarang, memberitahu, maupun menghibur

Prinsip 7 C
-   Credibility
pesan dapat diyakini kebenarannya
-   Contex
berkaitan dengan masalah keselamatan di wilayahnya
-  Content
isinya memiliki arti bagi penerima pesan
-   Clarity
jelas susunan bahasa, gambar dan simbol
-   Continuity and consistency
berkelanjutan dan konsisten dalam menyampaikan pesan
-   Channels
saluran media komunikasi yang sesuai penerima
-   Capability of audience
sesuai dengan kemampuan penerima pesan



  • Metode Penyuluhan

a.      Berdasarkan teknik komunikasi yang digunakan
1)     Metode penyuluhan langsung
Tatap muka antara penyuluh dan sasaran penyuluhan (demonstrasi, kursus, diskusi, dll)
2)     Metode penyuluhan tidak langsung
Dilakukan melalui perantara/media komunikasi (pemasangan poster, penyebaran brosur/leaflet/majalah, siaran radio, siaran televisi, pemutaran film, dll)

b.     Berdasarkan jumlah sasaran
1)     Pendekatan perorangan
Langsung antara penyuluh dengan orang per orang
2)     Pendekatan kelompok
Antara penyuluh dengan sekelompok orang (diskusi, kursus, serasehan, dll)
3)     Pendekatan massal
Dilakukan antara lain dengan cara siaran radio, siaran televisi, pemasangan poster/spanduk, kampanye, dll

c.      Berdasarkan indera penerima sasaran
1)   Indera penglihatan
Melalui pemasangan poster/spanduk, penyebaran brosur/leaflet/majalah, dll
2)   Indera pendengaran
Melalui indera pendengaran, antara lain melalui siaran radio, iklan radio, dll.
3)   Kombinasi indera penerima
Melalui demonstrasi cara/hasil, pemutaran film, siaran televisi, dll.

d.     Berdasarkan metode pendekatan
1)   Metode dengan pendekatan massal
menarik perhatian, menumbuhkan minat dan keinginan, serta memberikan informasi selanjutnya.
2)   Metode dengan pendekatan kelompok
memberikan informasi yang lebih rinci tentang suatu teknologi atau praktek. Metode ini ditujukan untuk dapat membantu seseorang dari tahap menginginkan ke tahap mencoba atau sampai tahap menerapkan
3)   Metode dengan pendekatan perorangan
dalam tahap mencoba hingga menerapkan, karena adanya hubungan tatap muka antara penyuluh dan sasaran yang lebih akrab

Media Penyuluhan
Kata media berasal dari bahasa Latin yang merupakan bentuk jamak dari kata medium, yang berarti perantara atau pengantar. Dalam penyuluhan media berperan sebagai saluran komunikasi dan media belajar.



a. media penyuluhan tercetak
- kelebihan = relatif tahan lama, dapat dibaca berulang-ulang, dapat digunakan sesuai kecepatan belajar masing-masing orang, mudah dibawa
- kekurangan = proses penyampaian informasi sampai pencetakan butuh waktu relatif lama, sukar menampilkan gerak, membutuhkan tingkat literasi yang memadai, cenderung membosankan bila padat dan panjang
- bentuk = foto, poster, leaflet, diagram, grafik, brosur, majalah, buku

b. media penyuluhan audio
- kelebihan = informasi dikemas sudah tetap, terpatri dan tetap sama jika direproduksi, produksi dan reproduksinya tergolong ekonomis dan mudah didistribusikan
- kekurangan = bila terlalu lama akan membosankan, perbaikan atau merevisi harus memproduksi master baru
-bentuk = kaset CD, DVD, MP3, MP4 audio

c. media penyuluhan audiovisual
- kelebihan = dapat memberikan gambaran yang lebih konkrit, baik dari unsur gambar maupun geraknya, lebih atraktif dan komunikatif
- kekurangan = biaya produksi relatif mahal, produksi memerlukan waktu
-bentuk = film, iklan televisi, presentasi interaktif

d. media penyuluhan berupa obyek fisik/benda nyata
- kelebihan = dapat menunjukan lingkungan belajar yang amat mirip dengan lingkungan belajar yang sebenarnya, memberikan simulasi terhadap banyak indera, dapat digunakan sebagai latihan kerja, latihan menggunakan alat bantu atau simulasi
- kekurangan= relatif mahal
- bentuk = benda sesungguhnya, model, maket, simulasi 

e. media penyuluhan luar ruang
- kelebihan = lebih mudah dipahami, lebih menarik, sebagai informasi umu dan hiburan, bertatap muka, mengikut sertakan seluruh panca indera, penyajian dapat dikendalikan dan jangkauannya relatif besar
- kekurangan = biaya lebih tinggi dan proses pembuatannya lebih rumit
- bentuk = papan reklame, spanduk, pameran, banner, dan televisi layar lebar







Minggu, 16 Oktober 2016

Tentang Kampanye Keselamatan Jalan

Dasar Hukum Kampanye Keselamatan Jalan
1.      UU No. 22 Tahun 2009
·         Pasal 203
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)  Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:

a.       penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b.      penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c.       pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

d.      manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang  dimaksud  dengan  “program  nasional  Keselamatan

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain:

a.         Polisi Mitra Kampus (Police Goes to Campus);

b.         Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding);

c.         Forum Lalu Lintas (Traffic Board);

d.        Kampanye Keselamatan Lalu Lintas;

e.         Taman Lalu Lintas;

f.          Sekolah Mengemudi; dan

g.         Kemitraan Global Keselamatan Lalu Lintas (Global Road Safety Partnership).

·         Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a.       berperilaku tertib; dan/atau
b.      mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

·         Pasal 106
(1)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a.       rambu perintah atau rambu larangan;
b.      Marka Jalan;
c.       Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.      gerakan Lalu Lintas;
e.       berhenti dan Parkir;
f.       peringatan dengan bunyi dan sinar;
g.      kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h.      tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

(5)  Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a.  Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.        Surat Izin Mengemudi;

c.         bukti lulus uji berkala; dan/atau

d.        tanda bukti lain yang sah.

(6)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

(7)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

(8)     Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

2.      Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
3.      Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011-2035

Definisi kampanye
Kampanye merupakan suatu proses kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan menciptakan suatu efek atau dampak tertentu.
Rogers dan Storey (1987) : “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7)
Glosari grafis, kampanye merupakan rangkaian iklan dan berhubungan dengan usaha perancangan untuk menampilkan dan memperkenalkan sebuah ide penjualan atau jasa dalam jangka waktu yang teratur.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka, kampanye diartikan sebagai gerakan atau tindakan serentak untuk melawan, mengadakan aksi,mengubah keadaan, mengubah perilaku dan lain-lain (Lukman; 1996: 437).
Kampanye isu sosial merupakan upaya yg terencana oleh pihak yg jelas dengan maksud mengubah perilaku anggota masyarakat melalui pengembangan wacana tentang sesuatu yg dianggap penting di masyarakat tsb.
Jadi dapat diketahui secara tegas menyatakan bahwa kampanye merupakan wujud tindakan komunikasi  dan kampanye mencakup keseluruhan proses dan fenomena praktik kampanye yang terjadi di lapangan.
Jenis kampanye :
·         Product Oriented Campaigns : Kampanye yang berorientasi pada produk, umumnya terjadi di lingkungan bisnis, berorientasi komersial, seperti peluncuran produk baru.
·         Candidate Oriented Campaigs : Kampanye yang berorientasi pada kandidat, umumnya dimotivasi karena hasrat untuk kepentingan politik.
·         Ideologically or cause oriented Campaigns : Jenis kampanye yang berorientasi pada tujuan-tujuan yang bersifat khusus dan seringkali berdimensi sosial, atau Social Change Campaigns, yakni kampanye yang ditujukan untuk menangani masalah-masalah sosial melalui perubahan yang menjurus ke implementasi sejumlah propaganda.

 Perbedaan kampanye dan propaganda
1.    Kampanye tidak dapat digunakan dalam bidang promosi dan publikasi untuk tujuan bidang komersial, karena kegiatan bidang tersebut sudah mempunyai spesialisasi tersendiri.
2.   Kegiatan propaganda di luar bidang ekonomi dan politik, pada umumnya adalah suatu kampanye, misalnya kampanye penghijauan, kampanye ASI, pelestarian lingkungan.
3.  Perbedaan dasar antara propaganda dan kampanye adalah pada umumnya propaganda kegiatan bersifat kontinyu atau berkesinambungan. Sedangkan kampanye bersifat temporer dan terbatas pada waktu dan tema tertentu.
4.     Kampanye masyarakat yang didefinisikan sebagai suatu usaha yang terencana dan berjalan untuk memberikan informasi, mendidik dan meyakinkan bagian dari kehidupan sosial masyarakat untuk tujuan pembangunan khusus. Tujuan kampanye adalah membentuk suatu perubahan sosial, dan perubahan ini bisa menyangkut keadaan sosal atau kondisi tingkat pendidikan masyarakat tertentu.

 Definisi kampanye keselamatan jalan
Kampanye keselamatan adalah cara yang digunakan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan saat berada di jalan, baik sebagai pengendara maupun pejalan kaki serta mengubah pola pikir (mind set) yang sudah melekat dalam masyarakat menjadi pengguna jalan yang berkeselamatan.

Tujuan kampanye keselamatan jalan
1.      Untuk mengkampanyekan penggunaan alat alat keselamatan yang dapat meminimalisir tingkat keparahan korban kecelakaan
2.      Untuk menawarkan produk yang dapat mendukung keselamatan selama
3.      Untuk pencitraan suatu instansi ataupun suatu produk
Prinsip dasar kampanye keselamatan jalan
·         Kampanye  keselamatan  di  jalan  harus  menjadi bagian terpadu dari perencanaan transportasi strategis
·         Pesan kampanye dibuat berdasarkan suatu analisis pada situasi lalu lintas dan angkutan jalan.
·         Peran   media   masa   perlu   diidentifikasi   dalam mempengaruhi sikap dan perilaku pengguna jalan
·         Kampanye menjadi lebih efektif bila didukung oleh adanya peraturan dan penegakan hukum
·         Penyampaian    pesan    perlu    dilandasi    suatu penelitian,    bukan    sekedar    penampilan    yang “bagus”

  Contoh kampanye keselamatan jalan
1.      Kampanye meningkatkan keselamatan transportasi jalan yang dilakukan oleh Taruna-Taruni Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dengan membagikan brosur dan stiker di persimpangan Gili Tugel Kota Tegal.
2.      Kampanye meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan helm SNI yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui iklan layanan masyarakat

3.      Kampanye meningkatkan pemahaman etika berlalu lintas pada anak usia dini dengan menggunakan alat peraga boneka tangan dan badut zeta.